Hidup Bersama dalam Masyarakat Majemuk dalam Perspektif Buddha
HIDUP BERSAMA DALAM MASYARAKAT MAJEMUK
Oleh:
Partono Nyanasuryanadi.
A. Pendahuluan
Perubahan nilai dan tatanan kehidupan sosial tidak dapat
dihindari oleh setiap orang. Pada kontek ini pembangunan itu sendiri merupakan
bentuk perubahan sosial. Dimana perubahan sosial adalah perubahan sistem dan
perilaku sosial, termasuk perubahan nilai-nilai, dan pembaharuaan sikap hidup. Membangun sosial kemasyarakatan
merupakan salah satu cita-cita kesejahteraan manusia dan pada akhirnya membawa
kesejahteraan umat manusia, negara, dan bangsa.
Indonesia adalah sebuah masyarakat majemuk (plural society), yaitu sebuah masyarakat
negara yang terdiri atas lebih dari 500 sukubangsa yang dipersatukan oleh sebuah sistem
nasional sebagai bangsa dalam wadah sebuah
negara kesatuan Indonesia. Ciri kemajemukan
masyarakat Indonesia adalah penekanan pada pentingnya kesukubangsaan yang terwujud
dalam bentuk komuniti-komuniti sukubangsa, dan digunakannya kesukubangsaan sebagai acuan utama bagi jatidiri.
Kesetaraan warga dan hak budaya komuniti adalah unsur-unsur mendasar yang ada dalam prinsip demokrasi,
yang menekankan pentingnya hak individu dan kesetaraan individu atau
warga, dan toleransi terhadap perbedaan dan keanekaragaman. Pada hakekatnya, masyarakat
majemuk yang secara sukubangsa beraneka ragam mempunyai potensi menjadi sebuah
masyarakat otoriter-militeristis dengan corak paternalistis dan etnosentris yang primordial.
Primordialitas kesukubangsaan dan keyakinan keagamaan dapat berpotensi menjadi pemecah
belah
bangsa pada saat primordialitas tersebut diaktifkan sebagai kekuatan politik. Potensi
kekuatan primordialitas untuk pemecah belah bangsa disebabkan oleh hakekat keberadaan
masyarakat majemuk. Masyarakat majemuk itu dihasilkan dari upaya sistem nasional untuk
mempersatukan kelompok-kelompok sukubangsa menjadi sebuah bangsa. Pemersatuan
kelompok-kelompok sukubangsa itu dilakukan secara paksa, baik secara langsung maupun
tidak
langsung.
Kebijakan untuk secara nasional dan sosial meredam atau menyimpan jatidiri rasial atau sukubangsa,
dan sebaliknya, menonjolkan ide keanekaragaman kebudayaan atau masyarakat
multikulturalisme, dapat dilihat sebagai sebuah kebijakan yang bertujuan untuk meredam potensi-
potensi konflik rasial dan sukubangsa. Sebaliknya, kebijakan tersebut menonjolkan kekayaan,
potensi-potensi pengembangan, dan kemajuan melalui ide keanekaragaman kebudayaan yang
memang sejalan dan mendukung berlakunya prinsip demokrasi dalam kehidupan
masyarakat.
Model masyarakat multikultural atau beranekaragam kebudayaan ini -- yang telah berhasil meredam potensi-potensi konflik rasial dan kesukubangsaan
perlu kita pelajari
dengan seksama dalam konteks
Indonesia yang masyarakatnya majemuk, dan yang akhir-akhir ini telah dilanda
oleh berbagai bentuk konflik rasial,
kesukubangsaan, dan keagamaan. Konflik-konflik itu sangat merugikan dan dapat mencabik-cabik integrasi bangsa dan kebangsaan Indonesia. Menggeser idiom masyarakat majemuk menjadi masyarakat beranekaragam kebudayaan sebagai sebuah kebijakan politik kebudayaan pada tingkat nasional maupun lokal, akan memungkinkan
diterapkannya prinsip demokrasi. Prinsip demokrasi itu dilandasi oleh kesetaraan derajat individu
atau warga, serta muncul dan mantapnya hak budaya komuniti dalam kaitan keseimbangannya
dengan kekuasaan negara atau masyarakat. Dalam masyarakat yang multikultural tersebut,
demokrasi dapat berkembang. Sebaliknya, demokrasi dapat mengembangkan masyarakat yang
multikultural. Hal itu disebabkan berlakunya prinsip perbedaan dan saling menghargai perbedaan;
konflik atau persaingan berdasarkan atas hukum atau aturan main yang adil dan beradab, yang
tidak
dapat ditawar oleh seseorang yang mempunyai posisi tinggi atau kekuasaan yang besar.
Secara hakiki setiap orang sebagai anggota masyarakat
berhak akan jaminan sosial. Pembangunan sosial dalam politik sosial dan
kebijaksanaan sosial dapat dipandang sebagai perubahan sosial yang positif.
Namun disayangkan bahwa perubahan sosial yang terjadi justru dipolitisir oleh
kepentingan individu/perorangan, yang pada gilirannya menimbulkan permasalahan
sosial dan dampak yang memungkinkan munculnya pertentangan antar
kelompok/golongan yang secara substansi menyimpang dari apa yang diharapkan.
Permasalahan kehidupan beragama saat ini justru diakomodasikan
untuk memenuhi kepentingan pribadi/golongan dengan menggunakan kedok agama
sebagai saranan dan menu yang dirasakan empuk untuk memperoleh dan mengeruk
keuntungan pribadi/golongan. Eronisnya, cara demikian sementara ini dianggap
oke-oke saja dalam kehidupan bermasyarakat, tentunya pro dan kontra. Pro dan
kontra dalam menilai dan memahami permasalahan ini hendaknya dihadapi dengan
suasana hati yang sejuk dan bijaksana sehingga lebih mengedepankan nilai-nilai
hakiki manusia dan agama.
B. Visi dan Misi Kemasyarakatan
Buddhis
Buddha mengajarkan
dharma (dhammacakkapavattava sutta)
yang pertama kali untuk membebaskan manusia dari penderitaan. Buddha
mengajarkan ajarannya dengan pendekatan adanya penderitaan (dukkha), sebab penderitaan, lenyapnya
penderitaan dan jalan menuju lenyapnya penderitaan. Sesungguhnya Buddha
bercita-cita mewujudkan suatu masyarakat Buddhis di tengah-tengah berbagai
sistem agama yang ada pada waktu itu. Beliau amat memperhatikan masalah-masalah
kemanusiaan didunia ini. Beliau ingin memperbaiki beberapa kondisi hidup
manusia, di dalam masyarakat atau secara individual, dengan tujuan untuk
mendukung kesejahteraan dan kebahagiaan duniawi. Namun sekaligus menekankan
pentingnya perkembangan spiritual manusia.
Visi Budhis didalam tindakan berhubungan dengan kisah bahwa
di India pada jaman Buddha, terdapat kerajaan-kerajaan kecil yang diperintah
secara demokratis atau Republik-Republik Desa
seperti Liccavi dan Vajji. Buddha menyebutkan komunitas-komunitas ini
layak diteladani yang lain-lainnya. Beliau menunjukkan bahwa
komunitas-komunitas ini memiliki karakteristik-karakteristik tertentu yang
mampu memberdayakan mereka untuk berdiri menentang campur tangan pihak luar.
Menurut Buddha, ciri-ciri khas yang
menonjol dari komunitas-komunitas ini adalah: pertemuan komunitas yang sering
diadakan; partisipasi komunitas dalam mengambil keputusan; berkumpul dengan
damai, berdiskusi dengan damai, dan bubar dengan damai; menaati hukum yang
berlaku; tidak memaksakan hukum yang tak dapat dipatuhi; perlindungan dan
kesejahteraan bagi anak-anak, wanita, orang sakit, orang cacat, dan manula;
melanjutkan acara-acara kebudayaan tradisional tanpa putus, serta mengundang,
menunjang, dan belajar dari para arif-bijaksana seperti para biku dan petapa
yang telah meninggalkan kehidupan berumah tangga guna mencari pencerahan
spiritual.
Buddha menekankan pada aturan disiplin, yang menyangkut
segi duniawi dan spiritual, untuk dapat dipraktekkan. Keadaan demikian sesuai
dengan apa yang diungkapkan oleh Buddha dalam kitab Digha Nikaya (D.III.127) yaitu ‘demi untuk kebaikan
dan kebahagiaan orang banyak, demi kasih sayang terhadap dunia, demi kebaikan
dan kebahagiaan para dewa dan manusia.
Kehidupan umat Buddha ditengah-tengah masyarakat, erat
sekali berhubungan dengan segala macam gerakan sosial. Buddha mengajarkan
kepada umat manusia untuk tidak melarikan diri dari kenyataan-kenyataan hidup
yang wajar, melainkan mendorong untuk menghadapi dan memecahkannya dengan usaha
sendiri. Seorang Buddhis yang baik tidak akan berpaling dari setiap masalah
kemasyarakatan, juga tidak menolak untuk bekerja demi kebaikan umum. Dalam
hubungan ini perlu kiranya dikemukakan dua prinsi pandangan Buddhis yaitu:
a.
Kehidupan tidak dapat lepas dari
saling berhubungan, saling bergantungan dan kerja sama. Bagi orang yang baik,
kepentingan orang lain sama pentingnya dengan kepentingannya sendiri. Buddha bersabda: “... orang yang
memperhatikan kepentingan orang lain di samping kepentingan sendiri adalah yang
terbaik (A.II.95; D.III.223).
b.
Namun seseorang tak akan dapat
menolong orang lain sebelum ia menolong dirinya sendiri. Oleh karena itu,
hendaknya seseorang mengembangkan diri dengan sifat-sifat yang memungkinkannya
menjadi sumber kebaikan dan pertolongan bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
Seperti yang disabdakan oleh Buddha: “tidak mungkin orang yang terperosok ke
dalam lumpur dapat menarik orang lain dari lumpur. Hanya orang yang telah bebas
dari lumpur dapat menolong orang lain....” (M.I.45).
Pada kontek
komunitas kehidupan bermasyarakat setiap orang secara langsung maupun tidak
langsung saling berhubungan satu sama lain. Pada persoalan kehidupan beragama
sebenarnya keanekaragaman merupakan nilai-nilai hakiki dari kehidupan.
Eksistensi manusia dalam upaya membangun sosial kemasyarakatan akan sangat
tergantung pada sikap individu yang terbuka terhadap perbedaan dimana hal ini
tidak dapat dipungkiri. Oleh karena itu kerelaan dan keterbukaan individu dalam
menerima perbedaan merupakan aktualisasi kehidupan sosial.
Dalam agama
Buddha satu adalah semua dan semua adalah satu... Apa pun yang kita lakukan,
baik atau buruk, mempengaruhi masyarakat dan alam di sekitar kita sebagai satu
keseluruhan. Maka dari itu, apabila ingin berbahagia, bukanlah demi untuk kita
sendiri, melainkan bersama-sama seluruh masyarakat; bersama-sama kita bahagia,
atau menderita, oleh karena alam semesta terikat pada hukum ketergantungan.
Pandangan
demikian menghasilkan suatu prinsip moral sosial, yang melihat kepentingan
orang lain dalam kepentingan diri sendiri.Orang yang menjalankan
prinsip-prinsip moral-sosial ini disebut ‘orang
yang baik dan berharga’ (M.I.341).
Orang yang demikian tidak pernah berpikir akan mencelakakan orang lain maupun
diri sendiri; sebaliknya, ia selalu memikirkan kebaikan dirinya dan umat
manusia seutuhnya, dan ia juga membantu orang lain untuk berbuat kebaikan. Ia
tidak menonjolkan diri sendiri dan meremehkan orang lain; ia menghormati dan menyokong
mereka yang menjalankan kebenaran (Dharma).
C. Sikap Buddha Terhadap Kepentingan dan
Kesejahteraan Manusia
Setiap
upaya kemanusiaan selalu memperhatikan nilai-nilai, usaha, kemampuan, martabat,
kebebasan, kepentingan dan kesejahteraan. Mengedepankan kebenaran, keadilan,
kejujuran, belas kasih, dan kesejahteraan sosial. Semua kebenaran sejati harus
terbukti menguntungkan dan bermanfaat untuk kemanusiaan. Kehidupan beragama
tidak dapat dilepaskan dari kemanusiaan, karena kemanusiaan merupakan bagian
pokok dari agama. Namun didalam sejarah praktek keagamaan seringkali terlihat
bahwa segi kemanusiaan terdesak kebelakang dan bahkan diabaikan sama sekali.
Hal ini terbukti dalam praktek, agama sering dipakai sebagai alat pembenaran
bagi kelompok dalam melawan kelompok lain.
Sejarah
mencatat bahwa sikap Buddha terhadap kepentingan kemanusiaan sering dikisahkan
bagaimana Beliau memberikan petunjuk dan nasihat kepada mereka untuk mengatasi
masalah dan persoalan yang dihadapi manusia. Perhatian ini terutama ditujukan
untuk mengobati/terapi penderitaan umat manusia. Beliau mengajarkan kasih sayang,
kemurahan hati, seadilan, kelembutan, kesetiaan, keseimbangan, dan belas
kasihan di antara sesama makhluk hidup. Cinta kasih dan keprihatinan akan
kesejahteraan semua makhluk menjadi ciri khas dari kepribadiaan dan ajaran
Beliau.
Setiap
berbicara Buddha selalu menahan diri untuk tidak mengatakan:
1. Hal-hal yang diketahuinya tidak benar,
tidak berdasar, tidak bermanfaat, tidak menyenangkan, dan tidak nyaman
didengar.
2. Hal-hal yang diketahui benar, berdasar,
tetapi tidak bermanfaat, tidak menyenangkan dan tidak nyaman didengar.
3. Hal-hal yang diketahui tidak benar, tidak
berdasar, tidak bermanfaat, sekalipun menyenangkan dan nyaman didengar; tetapi
Beliau akan mengatakan pada saat yang tepat hal-hal sebagai berikut: (a)
hal-hal yang diketahui benar, berdasar, bermanfaat, sekalipun tak menyenangkan
dan tak nyaman didengar, (b) hal-hal yang diketahui benar, berdasar,
bermanfaat, menyenangkan dan nyaman didengar (M.I.395).
Kebenaran
hendaknya tetap dihubungan dengan asas manfaat bagi manusia. Sikap demikian
adalah penghormatan atas martabat manusia dan kehendak bebas untuk menentukan
pilihannya sendiri. Buddha menekankan kepada pengikutnya untuk meneliti,
mencoba dan menguji nilai, keperluan dan alasan-alasan dari segala sesuatu.
Agama
Buddha memandang manusia bertanggung jawab atas nasibnya sendiri, mampu
memperbaiki hidupnya dan mencapai pembebasan. Pikiran, ucapan dan perbuatan
manusia membawa tanggung jawab moral dan memungkinkan perkembangan pribadi
untuk meningkatkan martabat serta memperbaiki masa depannya.
D. Membangun Sosial Kemasyarakatan Antar Agama
Kehidupan
beragama merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan
bermasyarakat. Munculnya persoalan-persolan antar agama lebih bersumber pada
kondisi-kondisi sosial politik yang kurang stabil dan fenomena pemahaman agama
yang sempit. Kemudian persoalan-persoalan tersebut diakomodir oleh kepentingan
pribadi dan golongan, sehingga menjadikan persoalan yang kompleks.
Kesadaran
umat beragama akan pluralitas keberagamaan merupakan kebutuhan bagi upaya untuk
membangun sosial kemasyarakatan antar agama. Seperti kajian tersebut di atas
agama Buddha menekankan dan menjunjung tinggi upaya kehidupan sosial
kemasyarakatan antar agama yang harmonis. Keharmonisan ini telah dibuktikan
sendiri oleh Buddha atas permintaan calon siswaNya yang bernama Upali yang
ingin menjadi pengikut Buddha. Meskipun
Upali menjadi pengikut Buddha tetapi tetap harus menghargai dan menghormati
serta membantu mantan gurunya. Demikian besar toleransi Buddha terhadap agama
lainnya.
Kehidupan
sosial antar agama yang harmonis telah dilaksanakan oleh raja Asoka. Asoka
adalah seorang raja Buddhis yang sangat terkenal, karena benar-benar
mengamalkan ajaran cinta kasih dan kasih sayang. Asoka membangun sosial
kemasyarakat antar agama seperti yang tertulis dalam dekrit Asoka yang
berbunyi: “siapapun yang memuji agamanya
sendiri dan merendahkan agama lain, hanya akan merendahkan dan mengubur
agamanya sendiri.”
Seruan
konggres umat Buddha sedunia menjelaskan “yang perlu dilakukan sekarang ini
adalah menanamkan minat terhadap apa yang dikenal sebagai inti agama Buddha,
yaitu bekerja secara langsung guna menghilangkan keinginan-keinginan yang
bersifat pribadi, mengajarkan moralitas dalam rangka mendukung kepentingan
masyarakat dan kepentingan negara.”
Ada enam
macam cara kehidupan yang membawa pada keharmonisan (saraniyadhamma) yang dapat dijadikan sebagai upaya membangun
sosial kemasyarakatan antar agama yaitu:
1.
Menyebarkan cinta kasih dalam
bentuk perbuatan kepada sesama, baik sewaktu mereka ada atau tidak (mettakaya kamma).
2.
Menyebarkan cinta kasih dalam
bentuk ucapan kepada sesama, baik sewaktu mereka ada atau tidak (mettavaci kamma).
3.
Menyebarkan cinta kasih dalam
bentuk pikiran kepada sesama, baik sewaktu mereka ada atau tidak (mettamano kamma).
4.
Memberikan kesempatan kepada para
tokoh agama untuk ikut menikmati keuntungan-keuntungan yang telah diperoleh
dengan cara yang benar dan tidak mempergunakan sendiri apa yang telah
diperolehnya.
5.
Selalu menjaga kesucian moralitas
sewaktu berkomunikasi dengan pemukanya dan tidak berbuat sesuatu yang melukai
perasaan mereka.
6.
Hidup harmonis bersama-sama dan
tidak bertengkar karena perbedaan pendapat dan pandangan (disarikan dari D.III.245).
Seseorang
yang berkelakuan sesuai dengan hal-hal tersebut ia akan dicintai dan dihormati
oleh orang lain. Cita-cita sosial agama Buddha adalah mencapai tujuan tertinggi
yaitu pembebasan akhir spiritual (Nibbana/Nirvana). Sedangkan kesejahteraan
duniawi dianggap sebagai sesuatu yang baik. Segala cara yang baik untuk
mencapai tujuan yang baik dinamakan tindakan yang baik (dalam pikiran, ucapan,
dan perbuatan), yaitu segala tindakan yang bermanfaat untuk kesejahteraan orang
lain maupun diri sendiri.
Tolok ukur
kualitas kehidupan manusia di masyarakat adalah watak mereka yang dibentuk oleh
tingkah laku sehari-hari. Perilaku bermoral yang disebut perilaku susila
menempati kedudukan penting. Buah dari kehidupan susila dalam sosial
kemasyakatan adalah memperoleh kebebasan dari sesal, disamping yang
bersangkutan akan menikmati hal-hal sebagai berikut: (1) memperoleh
kesejahteraan dan kemakmuran dalam hidup melalui hasil karyanya sendiri. (2)
menikmati nama harum dalam masyarakat, (3) menghadapi masyarakat dengan
ketetapan hati, tanpa rasa gelisah, (4) kelak meninggal dengan penuh kesadaran,
(5) akan terlahir kembali di salah satu alam dewa yang menyenangkan (D.II.86).
Esensi
membangun sosial kemasyarakatan antar agama dalam perspektif agama Buddha
adalah menekankan bahwa setiap orang harus melaksanakan kewajiban dan tanggung
jawab masing-masing sesuai dengan kedudukan sosial yang ditentukan oleh
hubungan dengan warga masyarakat lain, berdasarkan prinsip-prinsip moral. Hanya
dengan demikian orang akan mencapai kesejahteraan, kemakmuran dan kebahagiaan
dalam masyarakat. Sebaliknya, orang yang tidak menjalankan kewajiban kedudukan
dan tanggung jawabnya dalam masyarakat tidak patut diakui atau dihargai
kedudukan sosialnya.
E. Pesan Buddha Terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Umat Buddha
hidup ditengah-tengah perubahan bangsa ini, hendaknya dapat memahami dan ikut
berperan aktif dalam pembangunan. Bangsa Indonesia saat ini sedang menghadapi
berbagai macam persoalan multi dimensi, masing-masing dimensi ingin berusaha
untuk menyelesaikan dan memecahkannya. Termasuk agama ingin memerankan diri
untuk ikut andil dalam menghadapi persoalan bangsa ini. Namun ada permasalahan
mendasar dengan mencoba untuk mencampuradukkan agama dengan politik. Dasar
agama adalah moralitas, kesucian, keyakinan, dan kebijaksanaan sementara dasar
politik adalah kekuasaan. Sepanjang sejarah, agama sering dimanfaatkan untuk
memberi kewenangan pada pihak penguasa. Ketika agama dijadikan kaki tangan
tindakan politik, agama lebin dulu harus menanggalkan gagasan luhurnya dan
merendahkan nilainya dengan tuntutan politik duniawi. Dalam situasi inilah
agama digunakan untuk membenarkan perang dan penjajahan, diskriminasi,
kekerasan, pemberontakan, penghancuran hasil karya seni dan budaya.
Dharma
Buddha tidak diarahkan kepada penciptaan lembaga politik baru dan menetapkan
tata cara politik. Pada dasarnya ajaran Buddha berupaya mendekati
masalah-masalah dalam masyarakat dengan mengubah individu dalam masyarakat dan
dengan menganjurkan beberapa prinsip umum untuk menuntun masyarakat menuju
perikemanusiaan yang lebih baik, peningkatan kesejahteraan anggota masyarakat,
dan pemerataan sumber daya yang adil.
Ada batas
tertentu di mana sistem politik dapat menjamin kebahagiaan dan kemakmuran
rakyat. Tidak ada sistem politik, betapa pun tampak idealnya, yang dapat
menghasilkan kedamaian dan kebahagiaan selama rakyat dalam sistem itu
didominasi oleh keserakahan, kebencian, dan kebodohan (khayalan).
Untuk bebas, orang harus mencari di dalam pikiran mereka sendiri dan
bekerja membebaskan diri mereka sendiri dari rantai kebodohan dan nafsu. Kebebasan
yang sejati hanya mungkin jika seseorang menggunakan Dharma untuk mengembangkan
sifatnya melalui ucapan dan tindakan yang baik dan melatih pikirannya
sedemikian untuk memperiuas potensi mentalnya dan mencapai tujuan akhir
pencerahan. Sembari mengenali manfaat
pemisahan agama dari politik dan keterbatasan sistem politik dalam menghasilkan
kedamaian dan kebahagiaan, ada beberapa aspek ajaran Buddha yang berhubungan
dekat dengan aturan politik pada masa kini. Pertama, Buddha berbicara tentang kesejajaran semua
umat manusia, dalam Agganna Sutta, satu-satunya klasifikasi umat manusia,
menurut Buddha, didasarkan pada kualitas tingkah laku moral mereka. Kedua,
Buddha mendorong semangat kerja sama sosial dan partisipasi aktif dalam
masyarakat. Ketiga, karena tidak seorang pun ditunjuk sebagai penerus Buddha,
anggota persamuan akan dituntun oleh Dharma dan Vinaya, atau Aturan Kebenaran
Hukum. Keempat, Buddha mendorong semangat konsultasi dan proses demokrasi.
Pendekatan
umat Buddha terhadap kekuasaan adalah moralisasi dan penggunaan kekuasaan
rakyat secara bertanggungjawab. Buddha berkhotbah tentang tanpa kekerasan dan
kedamaian sebagai pesan universal. Beliau tidak menyetujui kekerasan atau
pemusnahan kehidupan, dan menyatakan bahwa tidak ada hal yang disebut perang
'adil'. Buddha mendiskusikan pentingnya dan prasyarat pemerintahan yang baik.
Beliau menunjukkan bagaimana negara dapat menjadi korup, memburuk, dan tidak
bahagia jika kepala pemerintahan korup dan tidak adil. Beliau berbicara
menentang korupsi dan bagaimana pemerintah harus bertindak berdasarkan pada
prinsip kemanusiaan.
Buddha
bersabda: Jika penguasa suatu negara
adil dan baik, para menteri menjadi adil dan baik, Jika para menteri adil dan
baik, para pejabat tinggi menjadi adil dan baik, Jika para pejabat tinggi adil
dan baik, para bawahan menjadi adil dan baik; Jika para bamahan adil dan baik,
rakyat menjadi adil dan baik.'
(Anguttara Nikaya)
Cakkavatti Sihanada Sutta, Buddha berbersabda bahwa
pelanggaran susila dan kejahatan, seperti pencurian, penipuan, kekerasan,
kebencian, kekejaman, dapat muncul dari kemelaratan. Para raja dan pemerintah
mungkin mencoba untuk menekan kejahatan melalui hukuman, tapi sia-sia
memberantas kejahatan dengan kekerasan.
Kutadanta Sutta, Buddha menyarankan pengembangan ekonomi
sebagai pengganti kekerasan untuk mengurangi kejahatan. Pemerintah harus
menggunakan sumber daya negara untuk memperbaiki kondisi ekonomi negara
tersebut. Hal ini dapat dimulai dengan pengembangan pertanian dan pedesaan,
pemerintah memberikan makanan dan bibit kepada mereka. Menyediakan bantuan
modal (finansial) pada pengusaha dan pedagang. Menyediakan gaji yang memadai
bagi pegawai (pekerja) untuk mempertahankan hidup layak dengan martabat
manusia. Apabila mereka melaksanakan tugas dan kewajiban masing-masing, maka
pendapatan negara akan meningkat, negara akan aman dan damai, rakyat berdaulat
senang dan bahagia.
Dalam
cerita Jataka, Buddha memberikan 10 peraturan bagi
Pemerintahan yang Baik, yang dikenal sebagai Dasa Raja Dharma (Ja.V.378). Sepuluh peraturan ini
bahkan dapat diterapkan saat ini oleh pemerintah mana pun yang ingin memerintah
negara dengan damai. Menurut peraturan ini, pemerintah seharusnya:
1. Kedermawanan atau
menghindari mementingkan diri sendiri,
2. memelihara sifat moral yang luhur,
3. siap untuk
mengorbankan kesenangan diri sendiri untuk kesejahteraan warga negara,
4. integritas atau tulus, jujur, dan dapat dipercaya,
5. baik dan lemah
lembut,
6. menjalani hidup sederhana agar diteladani warga negara,
7. bebas dari kebencian
apa pun (tanpa amarah),
8. menerapkan prinsip
tanpa kekerasan,
9. menjalankan
kesabaran, dan
10. menghormati pendapat
rakyat untuk memajukan perdamaian dan keselarasan.
Berkenaan dengan tingkah
laku pemerintah, Beliau lebih lanjut menasehati:
(a)
Pemerintah yang baik harus berlaku adil, tidak berat sebelah dan tidak
mendiskriminasi antara satu kelompok warga negara tertentu terhadap yang
lainnya.
(b) Pemerintah yang baik tidak menyimpan segala
bentuk kebencian terhadap warga negaranya.
(c)
Pemerintah yang baik tidak takut terhadap apa pun dalam pelaksanaan hukum, jika
hal itu adil adanya.
(d)
Pemerintah yang baik harus memiliki pemahaman yang jelas tentang hukum untuk
dilaksanakan. Hukum tidak boleh dilaksanakan hanya karena pemerintah memiliki
otoritas untuk memberlakukannya. Hal ini harus dilakukan dengan cara yang masuk
akal dan dengan akal sehat (cakkavatti sihanada
sutta).
Kitab Milinda Panha menjelaskan: 'jika
seseorang, yang tidak sehat, tidak kompeten, tidak bermoral, tidak layak, tidak
mampu, dan tidak berharga untuk kedudukan raja (pemimpin), telah menobatkan
dirinya sendiri sebagai pemimpin atau penguasa dengan otoritas besar, ia adalah
sasaran berbagai hukuman oleh rakyat, karena, dengan tidak pantas dan tidak
berharga, ia telah menempatkan dirinya sendiri secara tidak benar dalam kursi
kedaulatan. Penguasa, seperti siapa pun yang melanggar kode moral dan peraturan
dasar segala hukum sosial umat manusia, juga merupakan sasaran terhadap
hukuman; dan lebih lanjut, terkecamlah penguasa yang bertindak sebagai perampok
rakyat.' Dalam cerita Jataka disebutkan bahwa penguasa yang menghukum orang
yang tidak bersalah dan tidak menghukum orang yang melakukan kejahatan, tidak
sesuai untuk memerintah suatu negara.
Raja
(penguasa) selalu memperbaiki dirinya sendiri dan menguji tingkah lakunya
dengan hati-hati dalam perbuatan, perkataan, dan pikiran, mencoba untuk
mengetahui dan mendengarkan pendapat rakyat seperti apakah ia telah melakukan
kekurangan dan kesalahan dalam mengatur kerajaannya. Jika ternyata ia memerintah
dengan tidak benar, rakyat akan mengeluh bahwa mereka ditindas oleh penguasa
yang buruk dengan perlakuan tidak adil, hukuman, pajak, atau segala bentuk
korupsi, dan mereka akan bereaksi menentangnya dengan satu atau lain cara.
Sebaliknya, jika ia memerintah dengan benar, mereka akan memberkatinya:
'SemogaYang Mulia panjang umur.' (Majjhima
Nikaya)
Kaisar
Asoka, suatu contoh yang baik dari prinsip ini, memutuskan untuk hidup sesuai
Dharma dan melayani warga negara dan seluruh umat manusia. Ia mempromosikan
praktik kebajikan sosio-moral tentang kejujuran, kebenaran, kasih sayang,
kebajikan tanpa kekerasan, pertimbangan tingkah laku terhadap semua, tidak
boros, tidak serakah, dan tidak menyakiti binatang. la mendorong kebebasan
beragama dan saling menghormati antar kepercayaan. la pergi berkeliling secara
berkala membabarkan Dharma kepada rakyat pedesaan. la membangun pelayanan
publik, seperti mendirikan rumah sakit untuk manusia dan hewan, menyediakan
obat-obatan, menanam pohon dan galur di sisi jalan, menggali sumur, dan
membangun pengairan dan rumah peristirahatan. la dengan tegas melarang
kekejaman terhadap binatang.
Sendi-sendi
kehidupan berbangsa menjadi goyah karena krisis yang mengoyak kerukunan dan
persaudaraan. Pertentangan terjadi terkait erat dengan ketidak adilan,
kesenjangan sosial dan ekonomi, kemiskinan dan pengangguran, ataupun kehilangan
rasa aman. Menurut Buddha ada empat sebab kemerosotan, yaitu gagal menemukan
kembali apa yang hilang, lalai memperbaiki apa yang rusak, konsumsi berlebihan
atau boros, dan mengangkat pemimpin yang tidak bermoral (A.II.249).
F. Peran Pemimpin Religius
Guna memelihara dan meningkatkan kedamaian, pemimpin religius berperan:
1.
Menunjukkan sikap dan perilaku
keteladanan. Keteladanan ini dalam bentuk: (1) murah hati dan tidak
mementingkan diri sendiri, (2) menjaga dan melaksanakan kesenangan pribadi demi
kesejahteraan rakyat, (3) siap mengorbankan kesenangan pribadi demi
kesejahteraan rakyatnya, (4) jujur dan menjaga persatuan, (5) baik hati dan
lemah lembut, (6) memberikan contoh hidup sederhana kepada rakyatnya, (7)
membebaskan pikiran dari segala bentuk kebencian, (8) melatih diri menghindari
kekerasan, (9) melaksanakan kesabaran, (10) menghargai saran dan pendapat orang
lain demi menciptakan suasana damai dan harmonis (Ja.V.378).
2.
Senantiasa menanamkan kesadaran
beragama dengan mengambangkan dialog atau musyawarah. Sebagai upaya untuk
mencapai kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bentuknya: (1)
mengadakan musyawarah dan menghasilkan mufakat, (2) menyelesaikan masalah
dengan damai, (3) menetapkan hukum-hukum yang baru, dan telah memperbaiki
tradisi mereka yang lama atau mereka meneruskan peraturan-peraturan lama sesuai
dengan kebenaran (dharma), (4) menunjukkan rasa hormat dan bakti serta menghargai
orang lain yang lebih tua, menganggap sangat berharga dan bermanfaat
nasehatnya, (5) melarang dengan keras adanya penculikan atau penahanan
wanita-wanita atau gadis-gadis dari keluarga baik-baik, (6) menghormati dan
menghargai tempat-tempat suci mereka dan mereka dengan taat melaksanakan puja
bakti, baik ditempat suci yang ada di kota maupun diluar kota, (7) melindungi
serta menjaga orang-orang suci dengan sepatutnya, bagi mereka yang belum
memiliki pekerjaan diusahakan supaya memiliki pekerjaan, hidup dengan aman dan
damai (mahaparinibbana sutta).
3.
Mengkondisikan terciptanya suasana
yang menunjang pelaksanaan, pengamalan ajaran agama Buddha.
4.
Penegak kebenaran. Buddha
menjelaskan berhubungan kebenaran dan
pengetahuan pemimpin religius (orang bijaksana) dalam Sutta-Nipata sebagai berikut: (1) tahu kebenaran, bahwa perbuatan
baik merupakan penyebab timbulnya kebahagiaan, sedangkan perbuatan jahat
merupakan penyebab timbulnya penderitaan (dhammannuta), (2) tahu manfaat, bahwa kebahagiaan adalah pahala
dari perbuatan baik, sedangkan penderitaan adalah akibat perbuatan jahat (atthannuta), (3) tahu diri sendiri, dalam arti biasa
menyesuaikan tingkah laku menurut kelahiran, keluarga, pengetahuan, kemampuan,
kedudukan, pengikut, kekayaan, dan kemasyhuran yang dimiliki (Attannuta), (4) tahu
batas, dalam hal mencari, mengumpulkan serta menggunakan kekayaan sebagai
pemenuhan kebutuhan hidup yang layak (Matannuta),
(5) tahu waktu, dalam menunaikan segala tugas dan kewajiban (Kalannuta), (6) tahu membawa diri, dalam
pergaulan di pelbagai lapisan masyarakat (Parisannuta),
(7) tahu menilai serta memilih orang, yang berciri begini patut diajak bergaul,
sedangkan yang berciri begitu tidak patut diajak bergaul (Puggalaparoparannuta). Berkenaan dengan penegakan kebenaran dalam Cakkavatti Sihanada Sutta Buddha
bersabda “hiduplah dalam kebenaran; berbakti, hormati dan sujudlah pada
kebenaran, pujalah kebenaran, sucikanlah dirimu dengan kebenaran, jadikalah
dirimu panji kebenaran dan tanda kebenaran, jadikanlah kebenaran sebagai tuanmu”.
G. Penutup
Seorang
pemimpin yang memperlakukan orang lain dengan jujur dan tidak berat sebelah, ia
sebenarnya adalah pelindung hukum yang bijaksana dan menegakkan keadilan (Dh.257). Mengedepankan misi kemanusiaan,
perdamaian tanpa memandang perbedaan yang dimiliki manusia. Menerima keberadaan
manusia tanpa syarat yaitu kebersamaan dalam perbedaan dan perbedaan dalam
persamaan.
Refferensi:
Dhammananda,
Sri.2002. Keyakinan Umat Buddha.
Jakarta: Penerbit Karania.
Gunaratana.
1996. An Approach to Buddhist Social
Philosophy. Singapore: Ti-Sarana Buddhist Association.
Ken
Jones. 1989. The Sosial Face of Buddhism.
London: Wisdom Publication.
Siddhi.
1979. The Sosial Philosophy of Buddhism.
Bangkok: Mahamangkut Buddhist University.
Wijaya-Mukti,
Krisnanda. 2003. Wacana Buddha Dharma.
Jakarta: Yayasan Dharma Pembangunan bekerjasama dengan Ekayana Buddhist Centre.
Wowor,
C. 1991. Pandangan Sosial Agama Buddha.
Jakarta: Aryasuryacandra.
[1] Disampaikan pada Studium General Agama-Agama
di Fakultas Teologi Universitas Kristen Satyawacana tanggal 25 Maret 2006.
Komentar